-
Uji Coba Uji Kompetensi Gizi
6Diposting Oleh : admin - pada : 19 Mei 2010 - 04:09:15
Uji Coba Uji Kompetensi Tenaga Gizi di Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Selatan
Sehubungan dengan telah di sampaikannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi tenaga kesehatan, DPP PERSAGI pada saat ini dipercaya untuk melaksanakan uji coba uji kompetensi bagi tenaga gizi di wilayah.
Puspronakes Badan PPSDMKes memberikan tugas kepada DPP PERSAGI melaksanakan uji coba uji kompetensi kepada 200 orang Ahli Gizi di Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Selatan pada tanggal 25-27 Mei 2010. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk 100 orang peserta uji di Surabya dan 100 orang peserta di Palembang.
Perangkat uji coba uji kompetensi disiapkan oleh panitia pelaksana uji coba uji kompetensi DPP PERSAGI sesuai standart profesi gizi dan ketentuan yang berlaku. -
MOMENTUM SERTIFIKASI BAGI AHLI GIZI DI INDONESIA
4Diposting Oleh : admin - pada : 21 April 2010 - 03:06:53
Undang-Undang Kesehatan yang baru yaitu UU 36/2009 dalam pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan pada pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan yang baru tersebut secara tegas menyatakan : ” Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi “. Artinya, bila diketahui Rumah Sakit atau Puskesmas memperkerjakan Tenaga Kesehatan yang belum tersertifikasi dapat dituntut Di sisi lain, menurut PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai Koordinator Pelaksanaan proses sertifikasi. Di Indonesia, seberapa jauhkah urgensi dilakukan sertifikasi tenaga kesehatan ?
Seperti dipahami bersama bahwa pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia sebagai modal Pembangunan Nasional. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumberdaya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga kesehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan yang berskala lokal maupun nasional.
Membicarakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia haruslah disesuaikan dengan masalah kesehatan yang ada, kemampuan daya serap dan kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan. Pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan tersebut diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan baik oleh Pemerintah Provinsi dan/atau oleh masyarakat termasuk swasta sedangkan pendayagunaannya diselenggarakan secara efektif dan merata. Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota patutlah kita beri apresiasi dengan mendayagunakan (sementara) Profesi Perawat, 1 Desa 1 Perawat. Namun perlu diperhatikan bahwa Tenaga Kesehatan yang akan diterjunkan dalam Ponkesdes tersebut harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Disamping itu, tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukkan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut didalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin, sesuai dengan pasal 27 UU no 36/2009 tentang Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, sejatinya Tenaga Kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus selalu dibina dan diawasi. Pembinaan dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuannya, sehingga selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kegiatannya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan peraturan perundang¬-undangan dan sistem yang telah ditetapkan. Setiap penyimpangan pelaksanaan tugas oleh tenaga kesehatan mengakibatkan konsekuensi dalam bentuk sanksi, terutama sanksi administratif.
Sebagai amanah PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan rincian Registrasi, Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan, di beberapa Provinsi telah terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jatim sebagai upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi individu dan masyarakat. Selain itu juga diharapkan mempersempit kesenjangan antara harapan masyarakat dan pelayanan yang diterima.
Salah satu fungsi dari MTKP adalah memberikan sertifikasi kepada tenaga kesehatan melalui uji kompetensi terlebih dahulu sebelum tenaga kesehatan tersebut memperoleh ijin dari Menteri Kesehatan untuk praktik sesuai profesinya. Fungsi yang lain adalah memberikan bimbingan, pengawasan dan pengendalian kepada institusi pendidikan di Provinsi masing-masing agar mutu lulusannya berkualitas, serta tidak kalah pentingnya MTKP berfungsi memberikan advokasi di bidang hukum dan etik bagi tenaga kesehatan yang kemungkinan terlibat persoalan-persoalan hukum.Di era globalisasi saat ini, banyak kebutuhan mendesak yang harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin besar. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan tenaga kesehatan, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini sering kali diidentikan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Beberapa indikator tersebut, menuntun diperlukannya sertifikasi bagi tenaga kesehatan guna membuktikan bahwa dirinya berkompeten dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Jadi sesungguhnya, tujuan sertifikasi adalah memberikan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi. Dapat dikatakan bahwa uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tenaga kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun bukti bahwa tenaga kesehatan lulus uji kompetensi, maka yang bersangkutan diberikan Sertifikat Kompetensi, yaitu : surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Tenaga Kesehatan untuk menjalankan praktek / pelayanan kesehatan (di seluruh Indonesia) setelah lulus uji kompetensi.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa diperlukan uji kompetensi secara reguler ? Jawabannya pertama adalah yang dilayani manusia, keselamatan dan kesembuhan pasien merupakan tujuan utama, oleh karena itu pelayanan yang diberikan haruslah pelayanan prima yang didasarkan metode yang mutakhir terbukti terbaik. Kedua, karena perkembangan IPTEK Kesehatan yang sangat cepat disertai pergeseran pola penyakit. Ketiga, tentunya memberikan peningkatan pengetahuan kesehatan dan kesadaran akan hak-hak pasien.
Adapun faktanya sekarang ini, kompetensi profesional tenaga kesehatan di beberapa daerah di Indonesia disinyalir pengetahuan cukup, namun ketrampilan klinik dan perilakunya kurang. Hal ini terbukti masih tingginya kesalahan dalam mengelola pasien di Rumah Sakit dan Tempat Praktek Nakes serta masih tingginya ketidakpuasan Konsumen.
Padahal, di sisi lain, ACFTA 2010 atau Pasar Bebas Dunia (Asia dan China) merupakan kegiatan Internasional yang tidak bisa terelakkan, Negara Malaysia tetangga kita sudah akan menempatkan 2000 tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya ke Indonesia dengan tambahan kualifikasi mahir bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Hal ini, haruslah menjadi sinyal buat bangsa Indonesia, terutama Provinsi untuk lebih meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kesehatannya.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sertifikasi (uji kompetensi) bagi tenaga kesehatan akan bermanfaat untuk mempertahankan mutu pelayanan kesehatan serta upaya-upaya kesehatan lainnya; memberikan perlindungan kepada pasien/ klien dan masyarakat; dan pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan. Payung hukum, semacam Peraturan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia tentang Sertifikasi Tenaga Kesehatan menjadi keniscayaan bila kita sepakat dan berkomitmen ingin melindungi masyarakat dari pelayanan kesehatan yang tidak profesional.
*)Sekretaris Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jawa Timur Dan Ketua Umum DPD PERSAGI Jawa Timur
-
Susunan Pengurus Website PERSAGI.org
1Diposting Oleh : admin - pada : 15 April 2010 - 00:45:13
Redaksi PERSAGI.Org
Pimpinan Redaksi : DR. Minarto, MPS
Penanggungjawab Harian : Edith Sumedi, M.Sc
Dewan Redaksi : 1. Edith Sumedi, MSc
2. DR. Moesijanti Y.E. Soekarti
3. Andrianto, MKes
4. Nurfi Afriansyah, MSc
5. Muhamammad Adil, M.Kes
6. Eman Sumarna, M.Sc
7. Yuni Zahraini, SKM
Humas : 1. Nils Aria Zulfianto, MSc
2. Marzuki Iskandar, MTP
Pelaksana Harian : 1. Taufik Maryusman, AMG
2. Tri Dewi, AMd
3. Mila Nurilah -
Profil PERSAGI.Org
2Diposting Oleh : admin - pada : 15 April 2010 - 00:08:35
PROFIL PERSAGI.Org
Selamat Datang di PERSAGI.Org
PERSAGI.Org adalah situs persatuan ahli gizi Indonesia yang menyajikan informasi, artikel, makalah dan kajian seputar masalah kegizian dan sebagai sarana peningkatan kelimuan bagi ahli gizi dan masyarakat pada umumnya.
Launching PERSAGI.Org
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa pad ahri kamis, 13 November 2009, jam 09.30 WIB Website PERSAGI.Org di launching pada acara Kongres Nasional PERSAGI XIV dan Temu Ilmiah di Gramedia Ekspo, Surabaya dan suatu kehormatan bagi kami atas kesediaan DR. Arum Atmawikarta, MPH untuk meresmikan Launching PERSAGI.Org.
Ini merupakan tanggung jawab yang berat bagi kami dan mudah-mudahan teman-teman di Lembaga Kajian Gizi (LKG) tetap semangat dan Profesional dalam mengelola Website ini. Setiap keputusan adalah komitmen. Dan dalam rangka itu kami bekerja.
Misi PERSAGI.OrgMeningkatkan kualitas keilmuan Ahli Gizi agar dapat bersaing secara global
Menjawab permasalahan keilmuan dan pemikiran yang dihadapi Ahli Gizi
Menjadi referensi Ilmiah yang bermanfaat bagi Ahli Gizi di seluruh Indonesia dari generasi ke generasi.

BERITA